MKD DPR Setop Kasus Nonton Porno Harvey Malaiholo
Kamis, 19 Mei 2022 - 15:09 WIB
VIVA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik anggota Komisi IX DPR Harvey Malaiholo yang menonton video porno ketika sedang rapat. Keputusan tersebut diambil setelah MKD meminta klarifikasi dari Harvey pada hari ini.
"Kami sampaikan bahwa untuk perkara Pak Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memeriksa pokok perkara," kata anggota MKD Junimart Girsang kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022.
Junimart lebih jauh menjelaskan, MKD menilai tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus dugaan pelanggaran etika Harvey. Sebab, berdasarkan klarifikasi, Harvey tidak sengaja membuka video porno itu karena video tersebut dikirimkan nomor tidak dikenal.
"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota tadi kami putuskan bahwa tidak ada obyek kesalahan yang harus kami lanjutkan untuk memeriksa aduan terhadap Pak Harvey," kata Junimart.
Junimart menambahkan, dalam proses klarifikasi tadi, Harvey juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui MKD DPR.
"Pak Harvey sudah menyampaikan permintaan maaf dan kami sudah arahkan juga supaya ini menjadi peringatan ke depan karena apa pun yang dilakukan oleh anggota DPR itu selalu akan termonitor oleh rekan-rekan pers dan/atau masyarakat lainya," kata Junimart.
Sementara Harvey dikonfirmasi awak media, memilih irit bicara. Dia hanya mengamini pernyataan Junimart terkait proses klarifikasi yang dijalaninya.
"Saya dipanggil MKD untuk menghadap kepada MKD dan saya sudah menceritakan kronologi kejadiannya mengkalarifikasi dan saya pikir apa yang sudah dibicarakan oleh Pak Junimart itu hasil pembicaraan kita hari ini," kata Harvey.
Baca juga: Ketahuan Nonton Video Porno, Legislator PDIP Harvey Malaiholo Menangis
"Saya dipanggil MKD untuk menghadap kepada MKD dan saya sudah menceritakan kronologi kejadiannya mengkalarifikasi dan saya pikir apa yang sudah dibicarakan oleh Pak Junimart itu hasil pembicaraan kita hari ini," kata Harvey.
Bogor (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaan DPR RI oleh Dewan Pimpinan Pusat PKS karena melanggar disiplin partai.
Kasus itu mengundang pertanyaan apakah politisi itu terpental dari kompleks parlemen di Senayan?
Pemecatan atas anggota DPR RI dengan alasan politis bukan pertama kali terjadi. Tiga tahun lalu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Lily Wahid dan Effendy Choirie, pada 5 Maret 2011, karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan partai.
Lily, adik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, dan Gus Choi, panggilan akrab Effendy Choirie, mendukung pengajuan hak angket mafia pajak dan hak angket kasus Bank Century sedangkan PKB dan sejumlah partai pendukung pemerintah menolak pengajuan itu.
Ketua DPR RI Marzuki Alie dari Fraksi Partai Demokrat menyetujui pemecatan itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga pendiri Partai Demokrat saat itu pada 14 Maret 2011 mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Lily dan Gus Choi. Posisi mereka sebagai anggota DPR RI digantikan oleh politisi PKB lainnya, Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah, pada 20 Maret 2011.
Upaya Lily dan Gus Choi menggugat pemecatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas. Kartim, ketua majelis hakim, pada 31 Mei 2011 memutuskan menolak gugatan Lily dan Gus Choi karena prematur dan merupakan masalah internal partai melalui Majelis Tahkim PKB.
Pemecatan atau pemberhentian seseorang dari keanggotaan DPR dan partai diatur oleh undang-undang.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, antara lain mengatur soal pemberhentian pimpinan DPR. Pimpinan DPR diberhentikan apabila (a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; (b) melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan; (c) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lalu, (d) diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (e) ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya; (f) melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau (g) diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Undang-Undang Partai Politik antara lain juga berisi tentang pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai politik.
Dalam UU Partai Politik disebutkan bahwa anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila (a) meninggal dunia; (b) mengundurkan diri secara tertulis; (c) menjadi anggota partai politik lain; atau (d) melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fahri Hamzah, melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, melayangkan surat gugatan terkait pemecatannya dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2016.
Fahri merasa selama ini bukan orang bermasalah. Ia mempertanyakan perihal pemecatannya, mengingat pada Oktober lalu PKS masih menyebutnya sebagai kader terbaik.
Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan partainya siap melawan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah. DPP PKS sudah punya jawaban tentang apapun konteks gugatannya.
Sementara itu Ketua DPR RI Ade Komarudin dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra menunggu proses dan ketetapan hukum atas keputusan kasus pemecatan itu.
Selain itu juga masih perlu diikuti lebih lanjut apakah Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian atas Fahri Hamzah itu.
Selama belum ada keputusan pengadilan dan pengesahan dari Kepala Negara atas kasus pemecatan itu maka Fahri masih menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Senayan.
Akankah Fahri Hamzah "mengikuti jejak" Lily dan Gus Choi yang terpental dari Senayan meskipun sempat melawan pemecatan? Atau justru mampu membalikkan keadaan?
Oleh Budi SetiawantoEditor: Aditia Maruli Radja Copyright © ANTARA 2016
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menghentikan kasus anggota Komisi IX DPR, Harvey Malaiholo yang kedapatan nonton konten porno saat sidang di ruang rapat DPR.
Sebelumnya MKD melakukan pemanggilan terhadap Harvey pada Rabu (18/5/2022) untuk memberikan penjelasan. "Kita sudah memeriksa dan meminta keterangan dari Harvey Malaiholo dan beliau sudah memberikan klarfisikasi dalam rapat," ungkap anggota MKD DPR Junimart Girsang, seperti dikutip Jumat (20/5/2022).
Dalam rapat dengan MKD, Harvey mengatakan tidak ada unsur kesengajaan. Dengan demikian MKD memutuskan perkara tidak dilanjutkan dan tidak ada pemberian sanksi "Tidak ada objek kesalahan yang harus kami lanjutkan," tambah Junimart
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota DPR RI menonton adegan porno melalui ponselnya. Salah satu akun yang mengunggahnya di Instagram adalah @lintas.patroli, Minggu (10/4/2022).
"Yang lain sibuk debat tentang vaksin, dia malah sibuk nonton bokep," demikian caption dalam video itu.
Selama 14 detik, lelaki tersebut yang belakangan diketahui adalah Harvey Malaiholo, terus menonton video porno itu. (ner)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Dewan DPR memanggil anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harvey Malaiholo untuk penyelidikan dugaan kasus menonton video asusila saat di ruang sidang.
MKD akan membawa hasil penyelidikan ke tingkat rapat anggota MKD untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sanksi akan diberikan apabila Harvey terbukti melanggar kode etik dewan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif dan Tersangka Lain Segera Disidangkan
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harvey Malaiholo tidak banyak berkomentar setelah diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan.
Harvey mengaku dirinya sudah memberikan kronologi kejadian ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Politisi PDIP ini menyerahkan proses selanjutnya ke MKD DPR.
Anggota Komisi IX DPR RI Harvey Malaihollo disorot karena tertangkap kamera menonton video porno saat rapat. Harvey diketahui baru masuk DPR pada Januari 2022.
Dikutip dari situs DPR, Kamis (14/4/2022), Harvey merupakan jebolan Universitas Indonesia. Ia dikenal sebagai seorang penyanyi berbakat yang punya segudang prestasi. Ia pernah mendapat sejumlah penghargaan. Beberapa di antaranya Seniman Indonesia Berprestasi dari Pemerintah RI, Penyanyi Terbaik World Populer Song Fes, dan Penyanyi Terbaik FLPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia pernah menjadi penyanyi di Zoom Cafe dan General Manager di TOP FM.
Sedangkan untuk pengalaman organisasinya, paman Mikha Tambayong ini pernah menjadi pengawas Yayasan Gelora Seniman Nusantara dan Kabiro Aktor BKN PDIP.
Apa kata kata PDIP? Silakan klik di halaman selanjutnya.
Anggota MKD DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebut laporan terhadap Harvey Malaihollo yang diduga menonton konten porno saat rapat disetop. Dari klarifikasi Harvey Malaihollo, tak ada niat legislator PDIP itu menonton video porno.
"Dengan dasar klarifikasi dan pernyataan maaf dari HM, maka MKD menghentikan penyelidikan pelaporan atas nama HM dan tidak memeriksa perkara pokok. Tidak ada niat, apalagi unsur kesengajaan," kata Junimart Girsang kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Junimart menuturkan saat itu Harvey menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal dan mengirimkan video porno kepada Harvey. Kemudian Harvey membuka video tersebut saat rapat sedang berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia secara tiba-tiba dia membuka HP itu karena ada suara getar, lalu tanpa ada nama dia klik itu, dia lihat ada gambar aneh langsung dia matikan," jelas Junimart.
Junimart mengatakan Harvey sudah mengajukan permohonan maaf. Atas pertimbangan itu, MKD pun memutuskan tidak memeriksa kasus itu lebih lanjut.
"Beliau meminta maaf kalau beliau menjadi salah karena itu. Dengan dasar itu, kami musyawarahkan di rapat kehormatan Dewan dan kami putuskan bahwa perkara ini kami nyatakan tidak perlu memeriksa pokok perkara karena tidak ada objek yang harus kami periksa lagi," ujar Junimart.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan MKD DPR memberikan peringatan kepada Harvey agar lebih berhati-hati ke depannya. MKD DPR juga mengimbau untuk tidak bermain handphone saat rapat berlangsung.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Respons PDIP soal Harvey Malaihollo Diduga Nonton Porno Saat Rapat
[Gambas:Video 20detik]