Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Jawabannya, tidak.
Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi. Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, wajib membayar pajak sesuai pajak yang dikenakan.
Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini
Mengapa harus membayar pajak? Pembayaran pajak menjadi bukti bakti serta bentuk kontribusi nyata kepada negara. Membayar pajak pun sudah menjadi kewajiban sehingga melanggarnya akan memberikan sanksi hukuman.
Bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar operasi usaha mereka. Karena itu, pastikan untuk membayar pajak dengan tepat waktu melalui OnlinePajak.
Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai metode pembayaran pajak untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kepatuhannya. Wajib pajak badan juga dapat membuat banyak ID billing dan membayar berbagai jenis pajak dalam 1 aplikasi, hanya dengan 1 klik.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat mengoptimasi proses bisnis dan memperlancar transaksi dengan aplikasi OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak untuk mempelajari fitur bayar pajak lebih lengkap atau untuk registrasi akun sekarang!
Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya
Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan.
Video: China Tak Tinggal Diam Soal Aktivitas Kemerdekaan Taiwan
Sebagai warga negeri Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sudah semestinya harus membayar pajak. Lalu, apa pentingnya membayar pajak? Pajak adalah pungutan wajib yang digunakan untuk membangun negara. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum atau bersama, sehingga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi saja.
Mengapa Penting Membayar Pajak?
Pajak adalah pungutan wajib yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.
Meski demikian membayar pajak memang masih menjadi pro dan kontra. Sebagian orang merasa membayar pajak hanyalah memotong pendapatan karena tidak ada fasilitas yang didapatkan. Nyatanya, jika taat membayar pajak ada berbagai manfaat yang dirasakan. Beberapa di antaranya bisa menikmati fasilitas publik yang nyaman dan lebih memadai.
Lantas, Apa Alasan Harus Membayar Pajak?
Membayar pajak tidak hanya membantu pembangunan saja, melainkan diri sendiri juga dapat merasakan manfaatnya. Selain manfaat di atas, ada pula alasan mengapa sebagai warga Indonesia harus membayar pajak. Simak berikut ini.
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Membayar pungutan wajib pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Apalagi untuk mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan, jika melanggar atau tidak mematuhinya maka bisa mendapat hukuman berupa denda, bunga, hingga kurungan penjara.
Berbakti Kepada Negara
Sebagai warganegara yang baik sudah semestinya juga ikut berbakti kepada negara, salah satunya dengan rutin membayar pajak. Pajak yang disetorkan nantinya akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Negara (APBDN) dan Anggaran Pembangunan Daerah (APBD). Oleh sebab itu, sudah seharusnya setiap orang yang dikenai pajak wajib membayarnya.
Mempermudah Proses Bisnis
Siapa sangka wajib membayar pajak juga termasuk salah satu cara memperlancar bisnis. Mengapa? Sebab, orang yang mempunyai NPWP harus membayar pajak. Apalagi, jika ingin membangun bisnis yang besar harus mempunyai NPWP terlebih dahulu.
Dengan demikian tidak hanya membayar, tetapi juga ikut mematuhi kewajiban perpajakan. Menjalankan kewajiban menjadi salah satu bukti jika badan usaha taat membayar pajak, sehingga dapat memperlancar jalannya proses bisnis. Selain itu, kredibilitas perusahaan juga dapat meningkat dan menjadi nilai tambah untuk bisnis tersebut.
Membantu Meningkatkan Kesejahteraan
Pentingnya membayar pajak juga membantu meningkatkan infrastruktur negara, sehingga terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hasil pajak yang didapatkan dari rakyat akan dibangun fasilitas yang mendukung kebutuhan masyarakat, misalnya membangun rumah sakit, transportasi publik, fasilitas umum yang memadai, dan masih banyak lagi. Selain itu, Anda juga berkontribusi untuk membangun negara mengenai pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama.
Lantas, Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Jika ditanya apakah semua warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak? Sebenarnya, tidak. Mengapa? Umumnya, orang yang mempunyai penghasilan tinggi diwajibkan membayar pajak. Sementara yang penghasilannya masih tergolong kecil dibebaskan dari membayar pajak.
Pada UU HPP, ada pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap orang secara pribadi. Adanya peraturan ini tidak menjadikan setiap warga negara harus membayar pajak. Selain itu, seseorang harus membayar pajak wajib jika total penghasilannya diatas batasan PTKP yang berlaku atau di atas Rp500 juta bagi pengusaha. Kira-kira, itulah alasan mengapa pentingnya membayar pajak bagi warga negara. Yuk, berkontribusi untuk negara!
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak.
“Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”,
Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sistem Pajak di Indonesia
Kilas balik pada masa lampau, faktanya, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Lalu, perpajakan berkembang pada saat penjajahan oleh Hindia Belanda.
Pajak pada masa lalu merupakan upeti, seperti upeti rumah, upeti usaha, dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi.
Saat ini, ada 3 jenis sistem pajak di Indonesia, di antaranya:
Selengkapnya mengenai sistem pemungutan pajak, dapat dibaca di artikel berikut ini.
Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulered), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.
Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT?
Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu:
Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Mengapa Harus Bayar Pajak?
Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju, dan sebagainya.
Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja? Simak di Sini!
Namun, apakah itu alasan untuk harus bayar pajak?
Selain manfaat-manfaat yang dirasakan, ada beberapa alasan mengapa wajib pajak harus bayar pajak:
Membayar pajak pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Jika melanggar atau tidak mematuhinya, akan mendapat hukuman, seperti denda, bunga, hingga kurungan penjara.
Melakukan pembayaran pajak kepada negara diyakini sebagai bukti bakti kepada negara. Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.
Bagi wajib pajak badan, membayar pajak dapat membantu memperlancar proses bisnis. Tidak hanya membayar, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, memungut atau memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi, melapor dan membayar pajak usaha.
Menjalankan kewajiban perpajakan ini menjadi bukti badan usaha merupakan wajib pajak yang taat pajak sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang sedang dijalankan. Selain itu, nilai kredibilitas bisnis pun meningkat, yang dapat membuat nilai bisnis jadi bertambah baik.
Pembayaran pajak membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
Dengan membayar pajak, artinya turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan sebagainya.
Itulah alasan, mengapa harus membayar pajak, yang perlu diketahui. Lantas, siapa saja yang wajib membayar pajak?
Setor pajak dengan satu klik
Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
© 2014 - 2024 PT Jasa Raharja. All Rights Reserved
ILUSTRASI. Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalu lintas tetapi juga pengendara yang tertib berlalu lintas sekalipun.
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB maka pemilik kendaraan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Baca Juga: Perpanjang SIM A & C Bisa Hari Ini, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta 9 Juli 2022
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Rivan menjelaskan, SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban. Tetapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai Rp 163.000.
Baca Juga: Jasa Haharja: Korban Meningggal Akibat Kecelakan Lalu Lintas Capai 25.000 pada 2021
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” tutup Rivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini penting dilakukan, karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sudah sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Artinya, masyarakat bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan," jelas Rivan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Dia menjelaskan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi tersebut ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Adapun SWDKLLJ bermanfaat baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Dia juga menyebut pembayaran premi SWDKLLJ bersifat wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
"Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," jelas dia.
Sementara itu, besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
"Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan," tutup Rivan.
Saksikan video di bawah ini:
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:
1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;
2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;
3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;
4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.
Sudahkah anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Karena pembayarannya tidak dilakukan setiap hari, seringkali kita teringat untuk membayar di menit-menit terakhir. Meskipun membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang alasan mengapa kita harus membayar PKB dan penggunaan dana dari PKB di Indonesia ini.
Sebelum membahas tentang mengapa kita harus membayar PKB, mari kita bahas pengertian dari PKB ini. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.
Mengapa harus bayar pajak? Mengapa seseorang atau suatu badan perlu membayar pajak ketika melakukan sebuah transaksi? Mengapa perlu lapor pajak? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin pernah terlintas, terutama ketika baru akan menjadi wajib pajak yang dikenai hak dan kewajiban perpajakan. Mari menjawabnya satu per satu dalam artikel ini.
Pertama, mungkin terlebih dahulu memahami makna pajak. Mengutip dari laman resmi DJP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik (Wikipedia).
Berdasarkan dari definisi-definisi tersebut, pada dasarnya, pajak merupakan sebuah kewajiban oleh seseorang atau badan kepada negara, yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa, serta digunakan untuk keperluan publik.